Heri Sutrisno
2023-09-28 10:18:09
Analisis Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2022 - Perkotaan Bag. 3 - Kawasan Perkotaan
1. Definisi Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 2. Bentuk Kawasan Perkotaan berupa: a. kawasan yang merupakan bagian dari wilayahkabupaten; dan b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung. b.1. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau b.2. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih provinsi.